Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berau Masih Perlu Perhatian dan Perbaikan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau gelar Rapat
Paripurna pembahasan penyampaian
pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan penetapan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Berau, Madri Pani, dengan dihadiri Bupati dan wakil Bupati Berau, Sekda
Berau, Wakil Ketua I, II DPRD Berau, serta para tamu undangan rapat.
dilaksanakan di Ruang Rapat gedung DPRD Berau pada Selasa (12/7/2022).
Dalam penyampaiannya, Bupati Berau Sri
Juniarsih mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir
fraksi-fraksi yang merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan,
saran, masukan dan usulan yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten Berau, dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan di pemerintah didaerah kabupaten
Berau.
Semua catatan, saran, masukan dan usulan yang
disampaikan, akan menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah untuk
ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan
pemerintah daerah kedepan lebih baik lagi.
Rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
telah di setujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebelum ditetapkan
kepada daerah beserta rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Selanjutnya paling lama 3 hari kerja
disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk di evaluasi sesuai dengan yang
diamanatkan dalam peraturan mentri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang
pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah" jelasnya.
Persetujuan penetapan peraturan daerah ini,
selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara
administratif dan objektif dapat dipertanggungjawabkan pada sisi lain
menunjukkan bahwa pemerintah daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah
telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang
berlaku.
"Dengan penerapan peraturan perundangan
tersebut, diharapkan akan terwujud transparansi dan akuntabilitas terhadap
penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah", tuturnya.
Selama tahun 2021 pemerintah kabupaten Berau
telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Namun dengan demikian, harus diakui masih ada beberapa catatan atas pengelolaan
keuangan dan aset daerah yang memerlukan perhatian, perbaikan baik yang berkaitan
dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maupun yang berkaitan
dengan pengendalian interens.
Beberapa catatan dan koreksi yang disarankan
baik oleh BPK maupun anggota dewan akan terus diupayakan perbaikan. Mudah
mudahan dengan berbagai masukan koreksi yang dilakukan oleh BPK selaku auditor,
auditrasenal, serta berbagai langkah yang dilakukan dapat meminimalkan berbagai
temuan sehingga akan terwujud sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan
transparan dan opini wajar tanpa pengecualian
yang diperoleh dapat dipertahankan untuk tahun berikutnya.
"Keberhasilan yang telah dicapai dalam
berbagai kegiatan merupakan usaha maksimal yang telah kita laksanakan bersama
sama. Oleh karenanya kita perlu bersyukur, atas segala keberhasilan yang telah
diraih, sebagai inayahnya untuk dijadikan pendorong dalam upaya meraih sukses
dimasa yang akan datang", pungkasnya.
"Namun demikian kami menyadari masih
terdapat kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki. untuk itu dalam kesempatan
ini kami sampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan yang terjadi dalam
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021", tambahnya. (sep)